

Keanggotaan & Komunitas
- Keanggotaan Yayasan Sosial Ibu Teresa tersebar di 8 paroki se Dekenat Malang Kota, termasuk Paroki Gembala Baik Batu. Keanggotaan terdiri dari umat Kristiani maupun non Kristiani.
- Anggota Yayasan Sosial Ibu Teresa diberi wadah yang disebut Komunitas Sosial Ibu Teresa.
- Kegiatan non rutin Komunitas Yayasan Sosial Ibu Teresa tersebut antara lain adalah mengadakan pengobatan gratis, pengadaan sembako murah, seminar kesehatan, penyegaran rohani dll.
Syarat Anggota
- Usia awal menjadi anggota tidak lebih dari 70 tahun dan dalam kondisi kesehatan baik.
- Mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri F/C KTP + KK
- Membayar uang pendaftaran minimal sebesar Rp 30.000,00
- Membayar iuran wajib 3 bulan pertama sebesar Rp 30.000,00
- Selanjutnya kewajiban anggota untuk membayar iuran sebesar Rp 10.000,00 / bulan / KK bisa dibayarkan setiap bulan.
- Anggota dan anggota keluarga yang terdaftar adalah :
- Kepala Keluarga
- 1 orang istri / suami yang sah dari kepala keluarga (sesuai azas monogami)
- Anak kandung dan anak tiri yang berusia tidak lebih dari 25 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan kepala keluarga. Kecuali cacat mental.
- Anak angkat yang sah berusia tidak lebih dari 25 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan kepala keluarga. Kecuali cacat mental.
Kewajiban Anggota
- Apabila anggota tidak membayar iuran selama 3(tiga) bulan berturut-turut, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Anggota wajib memberitahukan secara tertulis kepada YSIT, bila terjadi perubahan data anggota, contoh: pindah alamat, kelahiran dll. Apabila setelah 3 (tiga) bulan belum memberitahukan, maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.
- Khusus mengenai “Pindah Alamat” bila setelah 3 (tiga) bulan belum memberitahukan kepada YSIT dan atau jika alamat baru tersebut tidak dapat dijangkau, maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.
- Anggota yang mengundurkan diri, baik atas permintaan sendiri atau karena tidak memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan, tidak berhak menerima pengembalian iuran yang telah dibayarnya.
- Santunan yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau lebih setelah tanggal kematian dianggap hangus.
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Fasilitas Anggota
Saat kedukaan, anggota bisa memilih untuk mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp.1.500.000 atau bantuan pelayanan lengkap.
Pelayanan lengkap (Paket Standard)
- Pelayanan mobil jenazah [Dalam kota Malang], antar peti ke rumah & TPU.
Paket Peti jenazah ‘standar’ lengkap :
- Sepasang lilin.
- 2 botol air parfum.
- Bunga tabur, sedap malam dan bunga salib.
- Nisan salib.
- Kaos kaki dan kaos tangan.
- Selimut tebal.
- Kain tile dan kain cadar.
- Bantal guling.
- Bunga Peti, Bunga Tangan.
- 2 keranjang bunga.
Kondisi Penyampaian Pelayanan
Penyampaian Pelayanan
- Bantuan tunai atau santunan akan di berikan dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan diterima oleh sekretariat.
- Pelayanan kematian akan dilaksanakan segera.
- Pelayanan lengkap tersebut diatas akan diberikan untuk keanggotaan yang telah menjadi anggota lebih dari 1 tahun.
- Untuk keanggotaan yang belum 12 bulan akan diberikan ‘bantuan tunai’ dengan syarat sebagai berikut:
- 0-3 bulan ~ 0%
- 3-6 bulan ~ 25%
- 6-12 bulan ~ 50%
- 12 bulan ~100%


Nikmati Kemudahan Layanan Yasita
MELALUI APLIKASI LAYANAN MULAI DARI
Produk dari Yasita – Pelayanan dari Yasita – Status Keanggotaan – Iuran Keanggotaan – Perubahan Data
