HomeKeanggotaan & Manfaat

Keanggotaan & Manfaat

Keanggotaan & Komunitas

  • Keanggotaan Yayasan Sosial Ibu Teresa tersebar di 8 paroki se Dekenat Malang Kota, termasuk Paroki Gembala Baik Batu. Keanggotaan terdiri dari umat Kristiani maupun non Kristiani.
  • Anggota Yayasan Sosial Ibu Teresa diberi wadah yang disebut Komunitas Sosial Ibu Teresa.
  • Kegiatan non rutin Komunitas Yayasan Sosial Ibu Teresa tersebut antara lain adalah mengadakan pengobatan gratis, pengadaan sembako murah, seminar kesehatan, penyegaran rohani dll.

Syarat Anggota

  1. Usia awal menjadi anggota tidak lebih dari 70 tahun dan dalam kondisi kesehatan baik.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri F/C KTP + KK
  3. Membayar uang pendaftaran minimal sebesar Rp 30.000,00
  4. Membayar iuran wajib 3 bulan pertama sebesar Rp 30.000,00
  5. Selanjutnya kewajiban anggota untuk membayar iuran sebesar Rp 10.000,00 / bulan / KK bisa dibayarkan setiap bulan.
  6. Anggota dan anggota keluarga yang terdaftar adalah :
    • Kepala Keluarga
    • 1 orang istri / suami yang sah dari kepala keluarga (sesuai azas monogami)
    • Anak kandung dan anak tiri yang berusia tidak lebih dari 25 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan kepala keluarga. Kecuali cacat mental.
    • Anak angkat yang sah berusia tidak lebih dari 25 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggungan kepala keluarga. Kecuali cacat mental.

Kewajiban Anggota

  • Apabila anggota tidak membayar iuran selama 3(tiga) bulan berturut-turut, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  • Anggota wajib memberitahukan secara tertulis kepada YSIT, bila terjadi perubahan data anggota, contoh: pindah alamat, kelahiran dll. Apabila setelah 3 (tiga) bulan belum memberitahukan, maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.

  • Khusus mengenai “Pindah Alamat” bila setelah 3 (tiga) bulan belum memberitahukan kepada YSIT dan atau jika alamat baru tersebut tidak dapat dijangkau, maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.
  • Anggota yang mengundurkan diri, baik atas permintaan sendiri atau karena tidak memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan, tidak berhak menerima pengembalian iuran yang telah dibayarnya.
  • Santunan yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau lebih setelah tanggal kematian dianggap hangus.
  • Ketentuan-ketentuan yang berlaku, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Fasilitas Anggota

Saat kedukaan, anggota bisa memilih untuk mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp.1.500.000 atau bantuan pelayanan lengkap.

Pelayanan lengkap (Paket Standard)

  • Pelayanan mobil jenazah [Dalam kota Malang], antar peti ke rumah & TPU.
  • Paket Peti jenazah ‘standar’ lengkap :

    • Sepasang lilin.
    • 2 botol air parfum.
    • Bunga tabur, sedap malam dan bunga salib.
    • Nisan salib.
    • Kaos kaki dan kaos tangan.
    • Selimut tebal.
    • Kain tile dan kain cadar.
    • Bantal guling.
    • Bunga Peti, Bunga Tangan.
    • 2 keranjang bunga.

Kondisi Penyampaian Pelayanan

Penyampaian Pelayanan

  • Bantuan tunai atau santunan akan di berikan dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan diterima oleh sekretariat.
  • Pelayanan kematian akan dilaksanakan segera.
  • Pelayanan lengkap tersebut diatas akan diberikan untuk keanggotaan yang telah menjadi anggota lebih dari 1 tahun.
  • Untuk keanggotaan yang belum 12 bulan akan diberikan ‘bantuan tunai’ dengan syarat sebagai berikut:
    • 0-3 bulan ~ 0%
    • 3-6 bulan ~ 25%
    • 6-12 bulan ~ 50%
    • 12 bulan ~100%

Ikut Anggota

Tunggu apalagi jadilah bagian dari keluarga Yasita sekarang juga!

Nikmati Kemudahan Layanan Yasita

MELALUI APLIKASI LAYANAN MULAI DARI
Produk dari Yasita – Pelayanan dari Yasita – Status Keanggotaan – Iuran Keanggotaan – Perubahan Data